Tutorial Membuat Surat Izin Mengemudi

    


Untuk membuat SIM, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia secara sah.
  • Berusia minimal 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM A, dan 21 tahun untuk SIM B.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas.
  • Bisa baca tulis.

Berikut adalah langkah-langkah membuat SIM:

1.Pendaftaran online

Anda dapat mendaftar SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Unduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store. Kemudian, lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.


2. Pembayaran

Setelah melakukan pendaftaran online, Anda akan mendapatkan kode bayar. Lakukan pembayaran kode bayar tersebut melalui bank atau ATM.


3. Ujian teori

Anda harus mengikuti ujian teori SIM. Ujian ini terdiri dari 30 soal pilihan ganda. Anda harus menjawab minimal 21 soal dengan benar untuk lulus.


4. Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

Anda harus menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Pemeriksaan ini dapat dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit, atau Satpas SIM.


5. Pemotretan dan pengambilan sidik jari

Anda akan melakukan pemotretan dan pengambilan sidik jari. Data tersebut akan digunakan untuk mencetak SIM Anda.


6. Ujian praktik

Anda harus mengikuti ujian praktik SIM. Ujian ini berbeda-beda tergantung jenis SIM yang Anda ajukan.


7. Penyerahan dokumen dan pengambilan SIM

Setelah lulus ujian praktik, Anda akan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, fotokopi surat keterangan sehat, dan pas foto. Anda juga akan membayar biaya pembuatan SIM.


8. Biaya pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM dan masa berlakunya. Berikut adalah biaya pembuatan SIM per November 2023:


Jenis SIM    Masa Berlaku Biaya

SIM C     5 tahun         Rp100.000

SIM A     5 tahun         Rp120.000

SIM B1     5 tahun         Rp120.000

SIM B2     5 tahun         Rp120.000

SIM B3     5 tahun         Rp120.000

SIM B4     5 tahun         Rp120.000


Tips membuat SIM

  • Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap.
  • Pelajari materi ujian teori SIM sebelum mengikuti ujian.
  • Lakukan latihan ujian praktik SIM sebelum mengikuti ujian praktik.


Info tambahan

  • Anda dapat memperpanjang SIM Anda 1 bulan sebelum masa berlakunya habis.
  • Anda dapat melakukan permohonan perubahan data SIM, seperti perubahan alamat atau golongan SIM, dengan membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Catatan:

  • Proses pembuatan SIM dapat memakan waktu hingga 1 minggu.
  • Ketentuan dan persyaratan pembuatan SIM dapat berubah sewaktu-waktu.

Komentar