Tutorial Membuat Paspor Baru
Berikut adalah tutorial permohonan paspor baru untuk masyarakat umum:
Informasi umum
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Cara membuat paspor baru Indonesia dengan M-Paspor
- Download dan install aplikasi M-Paspor di perangkat Anda. Aplikasi ini tersedia untuk Android dan iOS.
- Buat akun M-Paspor dengan nomor ponsel dan alamat email Anda.
- Ikuti petunjuk di aplikasi untuk mengisi formulir permohonan paspor. Pastikan untuk mengisi semua informasi dengan benar dan lengkap.
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Lakukan pembayaran biaya permohonan paspor. Biaya permohonan paspor untuk paspor baru nonelektronik adalah Rp350.000,-. Anda dapat melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, ATM, atau marketplace.*
- Pilih kantor imigrasi tempat Anda akan melakukan wawancara dan perekaman data biometrik.
- Tunggu jadwal wawancara dan perekaman data biometrik. Jadwal akan dikirimkan ke alamat email Anda.
- Hadirlah ke kantor imigrasi sesuai jadwal. Bawalah semua dokumen persyaratan yang telah diunggah.
- Ikuti petunjuk petugas imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman data biometrik.
- Tunggu paspor Anda selesai diproses. Proses pembuatan paspor baru membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja.
Persyaratan dokumen
Berikut adalah persyaratan dokumen untuk membuat paspor baru Indonesia:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- *Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
Dokumen-dokumen tersebut harus asli dan masih berlaku. Jika Anda menggunakan surat keterangan pindah ke luar negeri, maka surat tersebut harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Tips membuat paspor baru
Berikut adalah beberapa tips untuk membuat paspor baru:
- Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
- Isi formulir permohonan paspor dengan teliti dan benar.
- Unggah dokumen persyaratan dengan jelas dan terbaca.
- Pilih kantor imigrasi yang dekat dengan tempat tinggal Anda.
- Datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
- Menggunakan pakaian yang rapi dan hindari menggunakan pakaian berwarna putih atau senada dengan latar foto.
*Informasi secara lengkap terkait biaya pembuatan paspor yaitu:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor**(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
**Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber: https://www.imigrasi.go.id/id/permohonan-paspor-baru-untuk-masyarakat-secara-umum/

Komentar
Posting Komentar